DINAS PENDIDIKAN KOTA TASIKMALAYA KEMBALI "TERCORENG" OLEH OKNUM KEPALA TK

Tasikmalaya,- Dunia Pendidikan kembali tercoreng oleh sikap dan kelakuan seorang Kepala TK “Aisiyah” yang berada di Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya. Arogansi dan sikap apriori yang dilakukan oleh seorang Kepala TK berinisial “ER” itu terhadap profesi Jurnalis kembali terulang. Wartawan KONTRAS saat hendak melakukan konfirmasi seputar pelanggaran disiplin pegawai yang dilakukan oleh seorang oknum pendidik tersebut ternyata mendapat perlakuan kurang terpuji. “Silahkan kasus saya dimuat dimedia manapun, saya tidak takut dengan wartawan”, tantang oknum kepala TK tadi yang saat ditemui KONTRAS di kantor UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya Jum’at (23/1) lalu.
Uniknya lagi Kepala TK tersebut menyuruh dua orang oknum wartawan yang sengaja dikirim olehnya (Kepala TK-red) untuk mengintervensi dan meminta agar berita perselingkuhannya untuk tidak dimuat. “itu datanya tidak benar dan fiktif”, kilah kedua oknum tadi kepada KONTRAS sambil melakukan tindakan kurang terpuji. Tindakan dan sikap seorang Kepala TK “ER” saat dikonfirmasi oleh “kuli tinta” sebenarnya suatu tindakan yang seharusnya tidak patut dilakukan oleh seorang pendidik yang secara terang-terangan dilontarkan kepada wartawan. “Ini suatu kejadian yang sungguh memalukan seharus pendidik itu itu ditiru dan digugu malah melakukan tindakan yang tidak terpuji”, kata Ketua Solidaritas Komunikasi Wartawan Tasikmalaya (SOKWAT) T.Effendi kepada KONTRAS Sabtu (24/1) dikantornya dikawasan Jl. Siliwangi Kota Tasikmalaya. "Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya sebagai lembaga institusi harus ikut pula bertanggungjawab atas ulah oknum Kepala TK Aisiyiah, ini suatu catatan buruk bagi seorang pendidik yang seharusnya memberikan tauladan bukan bersikap arogansi", tambahnya.
Melihat data dan bukti tertulis yang sudah jelas dan akurat ini, hendaknya oknum Kepala ER harus mendapat sanksi dari Dinas Pendidikan bahkan bila perlu dipanggil dan diperiksa oleh pihak BAWASDA. “Ini jelas sebuah pelecehan profesi terhadap pers disamping telah melanggar PP No. 10 dan PP no. 30 tentang disiplin Pegawai”, tambah Ketua SOKWAT. T.Effendi dengan tegas mengatakan tindakan kurang terpuji yang dilakukan oleh Kepala TK Aisiyah secara terang-terangan telang melanggar Undang-Undang No.40 tahun 1999 dimana Kepala TK tadi bisa didenda Rp. 500 juta rupiah atau hukuman kurungan selama 2 tahun Penjara karena telah mengintervensi dan menghalangi tugas Jurnalis.
Seharusnya mereka menghargai profesi bukan meremehkan, karena wartawan bertanya / mengkonfirmasi karena ada bukti dan data yang mereka miliki, jadi tidak salah apabila wartawan secara langsung bertanya dengan narasumber apapun materi dan temuannya dilapangan. “Masyarakat kita sekarang haus informasi, jadi Kepala TK tadi seharusnya jangan ‘menggurui’ wartawan tentang temuannya, wartawan punya hak untuk berapresiasi karena jelas tugas dan profesinya dilindungi oleh Undang Undang No.40 tahun 1999”, jelasnya.
Sementara Ketau LSM Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) D.Safari E,SH kepada KONTRAS mengaku prihatin akan sikap dan prilaku Kepala TK ER yang dinilainya sangat bertolak belakang dengan basic serta latar belakang mereka sebagai abdi negara di dunia pendidikan. “Wartawan adalah pewarta atau profesi yang harus dihargai dimanapun dan kapanpun sepanjang mereka melakukan pekerjaannya sebagai jurnalistik, jadi tidak ada hak Kepala TK mengintervensi apalagi menantang kasusnya untuk dimuat, wartawan kerjanya hanya nulis, jadi tidak disuruhpun mereka akan menulis”, tegas pria aktivis ini yang dikenal vokal dan kritis di Kota Tasikmalaya. Bahkan Safari menyoroti kinerja Kepala TK tadi telah jelas melanggar PP 30 pasal 4 tentang penurunan kepangkatan karena menurutnya, Kepala TK tadi telah memperlihatkan sikap dan nilai etika melarang kepada media untuk tidak memuat dan menantang terhadap profesi jurnalis yang jelas dilindungi undang-undang atas kasus yang dialami Kepala TK “ER”. “Kepala TK tadi bisa dijerat dengan UU KUHP pasal 335 tentang tindakan kurang menyenangkan terhadap wartawan karena telah melanggar UU No.40 tahun 1999 tentang hak dan kewajiban Pers dan ini bisa dilaporkan kepada pihak berwajib, dan ini sebuah pelecehan dan dapat dikategorikan penghinaan profesi dari seorang oknum Kepala TK tadi ”, tegasnya
Kepada Kontras dirinya (safari-red), meminta agar Bawasda dan Walikota untuk segera turun tangan dan memanggil Kepala TK yang bersangkutan, bahkan bila perlu meng auidit seluruh Kepala Sekolah yang berada dalam naungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, agar kasus ini tidak terulang kembali. ***Dedi

0 komentar: