Tasikmalaya,KONTRAS- Kasus oknum Kepala TK Aisyiah 5 Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya Ny.ER yang sempat diberitakan KONTRAS edisi lalu membuat sejumlah Kepala Sekolah TK di Tasikmalaya menyesalkan atas perbuatan “arogansi” yang sempat mencoreng dunia pendidikan nasional khususnya di Tasikmalaya.
Beberapa Kepala TK di Kota Tasikmalaya sempat menghubungi kantor Perwakilan Kontras Priangan Timur yang mengungkapkan penyesalan atas tindakan sikap “menantang” terhadap profesi Jurnalis saat mengkonfirmasi dan meminta kejelasan seputar dugaan “a-moral” yang dilakukan Ny.ER.
Bahkan pemberitaan kasus oknum Kepala TK Aisyiyah 5 ini sempat menjadi heboh dikalangan dunia pendidikan. Beberapa Kepala Sekolah TK Aisyah lainnya kepada KONTRAS sudah menduga bahwa permasalahan ini sebetulnya sudah menjadi perbincangan sejak lama akan kelakuan Ny.ER. “ Kepala TK Asiyah 5 betul-betul sudah mencemarkan nama baik organisasi, dan ini akan berakibat fatal terhadap orang tua murid baru yang akan menyekolahkan anak-anaknya di TK Aisyiyah mendatang”, ucap Kepala TK tadi dengan nada kesal.
Sejumlah Preman dan oknum yang mengaku wartawan, LSM, Pengacara termasuk para pekerja sosial yang diduga dikerahkan oleh oknum Kepala TK Ny.ER hanya untuk menakut-nakuti bahkan secara terang-terang mengintervensi jurnalis KONTRAS dilapangan. Uniknya lagi, ada beberapa oknum yang memanfaatkan kasus tersebut dengan dalih “mediator”, padahal hanya memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi semata, sehingga dilapangan telah terjadi prasangka “miring” terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalis.. “Sebetulnya Ny.ER telah menitipkan sejumlah uang yang nilainya jutaan rupiah dengan harapan wartawan Kontras tidak memberitakan permasalahannya”, celetuk salah seorang pekerja sosial yang sempat berkunjung ke kantor perwakilan Kontras Priangan Timur di Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Kepala BAWASDA Kota Tasikmalaya Drs.H. Farid AF saat dihubungi KONTRAS melalui sambungan telepon selularnya Sabtu (21/2) malam lalu dirinya sedang berada di Jakarta. Namun menurut Farid pihak Bawasda tentunya permaslahan oknum TK Aisyiyah 5 tadi akan segera ditindaklanjuti. “Kami akan mempelajari terlebih dahulu kasus tersebut seperti mengumpulkan beberapa saksi untuk dimintai keterangan, bahkan bila dianggap perlu kita panggil Kepala TK tadi”, janjinya. (Ded/TIM)
BAWASDA KOTA TASIK AKAN PANGGIL KEPALA TK AISYIYAH 5
0 komentarMASALAH PPOB PT.PLN TERUS MENGUNDANG REAKSI
0 komentarMasyarakat menunggu kepastian hukum mengenai PPOB, masyarakat telah lelah memikirkannya, apakah ada wakil-wakil yang duduk di kursi Legislatif serius memperjuangkan aspirasi mereka. Kita sebagai manusia biasa terkadang sering ditakutkan oleh perkara dunia yang belum tentu akan menimpa kita, seperti takut besok tidak mendapat untung bagi pedang, takut tidak makan bagi pegawai kecil, tetapi jarang takut kalau kita besok menghadap yang kuasa tanpa membawa iman dan taqwa serta amal sholeh.
Ketika KONTRAS mendatangi Ketua FORMAT (Forum Masyakat) Manonjaya, Sdr. Robin Hanapi menekankan bahwa pembayaran rekening listrik kembali sesuai dengan SKB 2 (dua) Menteri tahun 1979 dan INPRES No. 4 tahun 1984, lambatnya penanganan dari Komisi I DPRD Kab. Tasikmalaya yang hampir 10 (sepuluh) bulan belum bisa mengadakan solusi kajian hukum dari bagian hukum Setda Kab. Tasikmalaya. Sampai saat ini FORMAT, DPPNI, dan LCKI belum menerima kajian tersebut.
Menurut sumber yang engggan disebut namanya, Kajian Hukum PPOB secara normatif sudah beres dan diserahkan ke salah seorang Anggota Komisi I DPRD Kab. Tasikmalaya. Diduga tidak ada kesuhngguhan/niat baik dari Komisi I untuk memperjuangkan masyarakat kecil, ada apa ini?!
Beliau juga meminta supaya DPRD Kab. Tasikmalaya mengundang bagian Hukum PLN, bagian Hukum Setda Kab. Tasikmalaya duduk bersama-sama untuk mendengarkan argumennya masing-masing mengenai aturan hukum PPOB. Apabila belum ada payung hukum mengenai Payment Point, tolong diberhentikan dulu biaya administrasi pada pembayaran rekening listrik.
Ketua Dewan Pemantau Negara Indonesia (DPPNI) Kab. Tasikmalaya, Awaludin, kepada KONTRAS, PPOB merugikan pelanggan karena tidak ada musyawarah dengan pelanggan, apabila pelanggan tidak setuju ini harus diberhentikan. Legislatif harus cepat tanggap supaya tidak terjadi kekurang percayaan masyarakat terhadap wakilnya, sebentar lagi pemilihan Legislatif.
Dilihat dari surat perjanjian jual beli tenaga listrik No. 25030.PJ./471/UPJUPT/SK Kota/2008 salah satu poin pihak keuda huruf f sudah jelas tidak ada administrasi sedikitpun untuk pembayaran rekening listrik.
SEKJEN Lembaga Cegak Kejahatan Indonesia (LCKI) Koordinator Priangan Dani Mulyana ketika ditemui KONTRAS menekankan transparansi kemana larinya uang payment poin administrasi pembayaran rekening listrik, apakah menyalahi aturan. Kalau tidak transparan diduga Mafia pungutan liar atau uang masuk ke kocek orang atau lembaga tertentu, saya harap instansi-instansi berwenang turut andil dalam menyikapi gejolak ini.
H. Adang Rusman, SH, Haris Sanjaya, S.Ag. yang merupakan wakil rakyat dari DAPIL IV Kab. Tasikmalaya kepada KONTRAS setuju-setuju saja payment point PPOB diberhentikan, itu juga kalau meringankan masyarakat dan tidak bertabrakan dengan hukum yang berlaku, insaya allah kami mendukung perjuangan rakyat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ketika KONTRAS konfirmasi bagian humas APJ Tasikmalaya H. Ade mengatakan kami menjalankan kebijakan PLN yang berada di bandung dan kami pihak PLN tidak mendapatkan finansial dari administrasi tersebut, yang intinya bervariatif.
Salah satu tokoh masyarakat Manonjaya Sdr. FATRIK pada KONTRAS berkomentar sangat setuju PPOB diberhentikan atau dihapus, jika tidak jelas peruntukannnya dan uang administrasi pelanggan harus tetap dikembalikan.. “Masa meningkatkan pelayanan, minta biaya dari pelanggan, yang disebut on-line itu juga belum bisa dinikmati semua pelanggan, contohnya wong deso yang untuk menuju ke tempat pembayaran PPOB memakai lagi biaya transportasi, sudah jauh dibebani administrasi lagi”.
Kemudian komentar dilemparkan aktifis Tasikmalaya Agus Rentus, diduga kebijakan PPOB tidak sesuai dengan UU No.8/1988 tentang perlindungan konsumen, kebijakan PLN yang tidak disepakati oleh pelanggan dan konsumen, masyarakat dapat dikatakan penyalah gunaan wewenang (abuse of power) PLN mengeluarkan kebijakan baru harus ada kesepakatan dari konsumen atau pelanggan, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUUHP syarat sahnya perjanjian harus ada kesepakatan, kesepakatan terjadi jika tidak terdapat unsur paksaan, kehilafan, dan penipuan (dwang, dwaling dan bedrog) pasal 1321 KUHP dt jika tidak ada kesepakatan perjanjian tersebut dapat dibatalkan melalui pengadilan tentang klausal-klausal tertentu yang terdapat dalam perjanjian awal (Pokok) yang telah dibuat antara PLN dan Konsumen.
Kemudian KONTRAS ke Komisi I DPRD Kab. Tasikmalaya, PPOB adalah kebijakan internal direksi PLN, secara normatif kajian hukum sudah ada yang dilakukan melalui Direksi PLN di Jakarta dan nanti apabila PPOB bertabrakan dengan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan harus diberhentikan (H. Arifin).
Agus Mansyur lewat ponselnya waktu pertemuan di Bandung belum ada keputusan masih harus dikomunikasikan ke Direksi Jakarta, Insya Allah dalam waktu yang tidak lama, Komisi I dan bagian Hukum Setda akan diundang untuk berbicara dengan PLN Pusat, menurut kajian Hukum Setda, pungutan administrasi itu dianggap Ilegal, namun pihak PLN pun punya argumentasi lain sehingga sempat terjadi perdebatan antara bagian Hukum Setda Kab. Tasikmalaya dengan bagian Hukum PLN, akhirnya hal ini akan dikomunikasikan dengan Direksi di Jakarta. (Agus Priatna)
MUTASI CAMAT DI SARIWANGI BERBAU "BARTER"
0 komentarTasikmalaya,KONTRAS ,-Peristiwa Pergantian pucuk pimpinan dengan cara barter di era otonomi daerah saat ini bisa saja terjadi di Instansi manapun, kadang hal tersebut dapat dilakukan dengan gampang dan singkat, pastinya semua itu tidak terlepas dari kebijakan pimpinan yang lebih atas.
Seperti halnya yang dialami Cecep Gunawan ,BA., yang semula menjabat sebagai Camat Gunung Tanjung, terhitung 12 Januari 2009 lalu harus rela dialih tugaskan untuk menjabat sebagai Camat Kec. Sariwangi Kab. Tasikmalaya.
Begitu juga Camat Sariwangi Asep SB harus mengemban tugas sebagai Camat Gunung Tanjung menggantikan Cecep.
“ Saya berharap semua warga dan tokoh masyarakat disini dapat memberikan do’a restu serta dukungannya, agar kami dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam menjalankan seluruh kegiatan yang merupakan program pemerintah, khususnya program kemasyarakatan,” kata Cecep Kepada Kontras , Jum’at (13/2) lalu.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, sebagai langkah dalam mengawali tugasnya yakni mengedepankan silaturahmi dengan melakukan kunjungan-kunjungan ke Majelis Ta’lim yang berada di Kec. Sariwangi.
“ Sebelum Musrembang, untuk sementara kami belum bisa mengatakan masalah pelaksanaan program apapun, yang pasti kami selalu berupaya bagaimana caranya dalam melaksanakan kebijaksanaan seorang pimpinan,”ujarnya. (Dedi Noonk) *
KAMPUNG NAGREG BUTUH TERAPI HUKUM
0 komentarTasikmalaya KONTRAS,- Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Kp. Nagrek Desa Buniasih Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya.. Gaya preman “kampungan” yang dilakukan oleh puluhan warga tersebut kali ini membuat korban bernama Ian (38) warga Kp.Banuherang Desa Banyuresmi Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya harus dirawat di RSU Tasikmalaya karena sekujur tubuhnya penuh luka pukulan tangan dan benda tumpul lainnya sehingga wajahnya terlihat babak belur akibat bogem mentah yang diarahkan kepada tubuh dan wajah orban oleh sejumlah massa kampung tersebut.
Korban Ian saat ditemui KONTRAS di Rumahnya yang ketika itu baru saja pulang dirawat di RSUD menuturkan, bahwa dirinya mengunjungi rekan bisnisnya Uju di Kadipaten. Menurut keterangan korban, dirinya saat berbicara masalah bisnis kayu dengan Uju. sedang bertamu dengan tujuan bisnis (mencari kayu) kerumahnya Uju. Tidak jelas permasalahannya warga begitu beringas hingga Ian dan salah seorong tamu lainnya menjadi bulan-bulanan massa.
Ketika Kontras menemui Ian dirumahnya dengan kondisi pisik yang mengkhawatirkan karena baru pulang dari rumah sakit umum (RSUD) dengan mata kanan yang bengkak membiru dan sekujur tubuhnya dipenuhi luka bahkan seluruh rahang giginya pada longgar, serta kendaraan motor pinjaman yang dibawa Ian pun tidak luput dari amukan masa sampai rusak dan menurut istrinya Endeh dari telinga Ian juga keluar darah, “saya tidak tahu masalahnya karena niat saya bertamu untuk mencari kayu, giliran mau pulang warga menghajar saya dan tidak sedikit pun saya diberi kesempatan untuk bicara” tutur Ian sambil meringgis kesakitan.
Demi kebenaran informasi diatas Kontras menelusuri dan menemui Uju di Kampung Nagreg (red) betul Ian bertamu kesini mengajak bisnis mencari kayu buat dijual. Papar Uju, yang kondisi rumahnya menjadi korban amuk masa juga.
Kejadian diatas sungguh memalukan karena sangat jelas bertentangan dengan etika dan norma hukum, Joni selaku Polisi Desa Buniasih yang tahu persis kejadiannya kepada kontras menjelaskan “saya membawa Ian ke polsek bukan menjerumuskan meskipun dalam perjalanan massa tetap memukuli Ian”.
Drs. Dadang Gunawan, M.Si selaku Camat Kadipaten sangat menyesalkan kejadian tersebut padahal disetiap pengajian masalah pembinaan mental selalu dibahas, bahkan Dadang berjanji akan segela memberikan binaan karena warga kampung tersebut sudah sering berlaku arogan dan menimbulkan keributan, Dadang juga menyayangkan Kepala Desa Buniasih Encon tidak memberikan laporan padanya.
Masalah tersebut saat ini sudah ditangani pihak Polsek Kadipaten saat Kontras mengkonfirmasi Kapolsek dan Kanit Serse sedang tidak ada ditempat.
Demi tegaknya supremasi hukum dan penjeraan terhadap para pelaku diharapkan Polresta Tasikmalaya dan aparat hukum setempat (Polsek) mengambil tindakan nyata untuk mengusut dan memberi sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku agar siapa pun yang hendak berinteraksi dengan warga kampung tersebut mendapat jaminan keamanan karena saat Kontras investigasi pun warga khususnya para pemuda tidak sedikit pun memperlihatkan raut persahabatan. (Dedi)
POLISI "GREBEG" 7 PASANGAN MESUM DI HOTEL
0 komentarBANJAR, KONTRAS,- Sedikitnya 7 pasangan selingkuh, yang terjaring dalam operasi yang digelar oleh Polres Kota Banjar, dibeberapa hotel di Kota Banjar, Rabu (18/2). Ketujuh pasangan tersebut yakni, ABK (42), berpasangan dengan Mar (28). And (27), berpasangan dengan Ic (37), MI (37), berpasangan dengan SR (37), Sukito (40) berpasangan dengan M (40), T (54), berpasangan dengan E (30), Tas ( 28), yang berpasangan dengan F (20), Serta F (40), yang berpasangan dengan D (20).
Kapolres Kota Banjar, Drs. H. Tomex Korniawan, didampingi Kabag Bina Mitra Polres Kota Banjar, Kompol Dedi Sukandi menuturkan, operasi tersebut merupakan operasi rutin yang dilakukan Polres Kota Banjar, guna mencegah tindakan asusila di Kota Banjar.
“Ini upaya kita, dalam rangka mencegahan tindakan asusila yang dilakukan masyarakat di Kota Banjar,” katanya.
Ditambahkan Dedi, ketujuh pasangan tersebut akan dikenakan sangsi berupa pembinaan oleh Polresta Kota Banjar, untuk kemudian diberi peringatan serta perjanjian tidak akan melakukan perbuatan serupa.
“Ya, kita akan bina dengan sekuat tenaga Polres untuk kemudian dibikin perjanjian agar tidak melakukan perbuatan yang sama baik di Kota Banjar maupun diluar,” katanya.
Ditempat yang sama, salahseorang yang terkena razia, T tampak sok, bahkan ketika Kontras mencoba mengorek keterangan kepadanya, dengan terbata-bata dia berbicara, untuk tidak dilaporkan kepada istrinya dirumah.
“Aduh, pak, saya kapok, tolong jangan dilaporkan kepada empok (Istrinya Red,” katanya.
Dihadapan polisi T berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama dimanapun dirinya berada. (YUDI


