Tasikmalaya-KONTRAS,-Akal memang mengagumkan ia mampu membatalkan suatu argumen dengan argumen lain, ia dapat menghatarkan kita kepada keraguan yang dapat mengguncangkan etika kita dan prinsip hidup kita,karna itu didalam mengambil keputusan hendaklah meminta petunjuk Tuhan-mu, karena petunjuk Tuhan-mu tidak akan pernah salah hanya ajakan setan-lah yang selalu salah.
Kepada KONTRAS, DPPNI (DEWAN PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA INDONESIA) Sikap yang berkopenten, dewan tidak menyikapi masalah PPOB, tidak mengherankan karena bukan rahasiah umum lagi mereka itu dari dalam memang mandul... kalau kita bilang dia disumbat, dia pasti tidak terima... tapi kita kasih bahan supaya dia bertindak malah diam tidak ditanggapi, ya itulah potret negriku... lingkaran setan. Sekarang ini sudah tidak ada peduli jeritan rakyat, yang berkopenten jangan tipu konsumen dengan UU yang tak jelas. Bagi penegak hukum otomatis mengerti hukum, hukum harus di tegakan, dan harus berpihak kepada kepentingan umum bukan berpihak pada penguasa... harus berkeadilan... bukan mendholimi rakyat kecil. PPOB harus di stop tidak bisa ditunda-tunda dan ditawar-tawar lagi, rakyat sudah susah jangan ditambah susah ”merdekakan rakyat kita dari penjajah bangsa sendiri” tutur ketua DPPNI Husen Awaludin.
Agus Account officer BUKOPIN lewat ponselnya kepada KONTRAS. Bukopin menjalankan operasinya sesuai ketentuan dan perjanjian dengan PLN maupun Swiching Company. Mengenai dasar hukumnya lebih pas PLN yang bisa menjelaskanya. BUKOPIN hanya menjalankan perjanjian. Perlu kami informasikan, pembagian yang sebesar Rp. 850,- untuk KUD, Rp. 450,- untuk Sewiching hilir, Rp.300,- untuk swiching hulu.
Ketika KONTRAS konfirmasi ke PLN lewat Humas APJ Tasikmalaya H. Ade, “tolong PLN APJ Tasikmalaya Cuma menjalankan kebijakan PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten yang ada di Bandung, kalau masalah payung hukum PPOB lebih jelasnya ke Bagian Hukum PLN dan APJ PLN Tasikmalaya tidak menerima finansial sepeserpun dari PPOB malah kami membantu mempermudah pembayaran dimanapun adanya.
Ketua FORMAT (Forum Masyarakat) Manonjaya kepada KONTRAS mengemukakan PLN menabrak UUPK (Undang-undang Perlindungan Konsumen) No. 8 tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 poin G Pasal 4 poin G, kami minta aparat terkait terutama Komisi I sidak langsung ke lapangan atau desa-desa apakah sistem PPOB ini menguntungkan pelanggan atau bagi PLN? Dilihat dari surat jawaban PLN Jawa Barat & Banten kepada APJ Tasikmalaya poin 5 “Untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan APJ agar berkoordinasi dengan PT. Bank Bukopin sehingga Payment Point Bebas Administrasi Bank dapat terlaksana sebagaimana surat MB Keuangan No. 1447/841/DJBB/2007 perihal Payment Point Bebas Administrasi.
Perlu diketahui, instansi/lembaga terkait bahwa Kepala Desa tanggal 3-5-2008, BPD se-Kecamatan Manonjaya 30-6-2008, keberatan pemberhentian atau penangguhan sementara biaya administrasi bank, surat himbauan dari Kepolisian Sektor Manonjaya No.POL.B/145/VII/2007/Sektor tanggal 23-07-2007 tentang penangguhan biaya administrasi Rp. 1600, sebelum ada dasar hukum yang kuat. Berdasarkan rekomendasi ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya 27 pebruari 2009 yang ditujukan kepada BUPATI Tasikmalaya sebagai kepala daerah segera menghentikan administrasi PPOB yang nilainya berpareatip yang dibebankan kepada warga Kabupaten Tasikmalaya,kami dari FORMAT mengharapkan keberpihakan Pemerintah dan intansi terkait.Dilihat dari dasar negara kita yaitu Pancasila,sila ke 5 KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA kayanya bias. Dan untuk meningkatkan pelayanan jaringan pada masyarakat PLN jadi bias,contoh kurang lebih 45 warga Kecamatan Manonjaya belum terpasang,susah,biaya mahal sedangkan untuk perumahan-parumahan mewah dan jaringan seluler mudah,tutur Robin hanapi.Himbauan;Pemerintah agar segera membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) yang berkedudukan diKabupaten Tasikmalya berdasarkan Peraturan Mentri Perdagangan. Kepada pihak kepolisian segera mengungkap persoalan PPOB sesuai himbauan KAPOLSEK Manonjaya tanggal 23 Juli 2007 demi tegaknya supermasi hukum. Kepada manager APJ distribusi Jawa Barat & Banten, Dodi Pangaribuan agar segera merealisasikan PPOB yang bebas administrasi di zona yang dijanjikan secara lisan kepada kami “tutur ketua FORMAT Manonjaya”.Komentar datang dari ketua PPM Manonjaya Nopiandi,PPOB tidak sesuai dengan palsafah dan pedoman Pemuda Panca Marga yang menjungjung tinggi nilai-nilai peerjuangan 45,palsafah NKRI harga mati,jadi administrasi PPOB diberhentikan sebelum ada payung hukumnya. (Agus Priatna)
DPPNI dan FORMAT MENUNTUT PPOB PT PLN DI STOP !!!
0 komentarPermasalahan Rumah Dinas Walikota Tasikmalaya : LSM JANUR BERHARAP JANGAN DIPOLITISIR
0 komentarTasikmalaya KONTRAS,- Sekitar 700 orang yang menamakan dirinya dari LSM JANUR (Jaringan Nurani Rakyat) , Milisi Tatar Sunda dan BKC, selasa (10/3) lalu melakukan aksi unjukrasa di halaman Polrresta Tasikmalaya dan Halaman Balai Kota Tasikmalaya
Dalam unjukrasa tersebut pihak pendemo awalnya ingin melakukan audinesi dengan Kapolresta dan Walikota ingin menyampaikan aspirasinya kepada kedua pejabat tadi. Namun disayangkan aksi tersebut ternyata tidak mendapat tanggapan baik dari Kapolresta maupun Walikota Tasikmalaya sendiri, dengan alasan saat itu Kapolresta dan Walikota serta para pejabat Pemkot sedang tidak berada ditempat.
Para pengunjuk rasa yang melakukan aksinya merasa prihatin dimana akhir-akhir ini di Kota Tasikmalaya ramai mempersoalkan masalah rumah dinas Walikota Tasikmalaya, dimana fasilitas rumah tersebut diperuntukan untuk pejabat seperti Walikota, Wakil Walikota,Sekda dan Ketua DPRD Kota Tasikmalaya. Dalam sikapnya LSM Janur menilai bahwa pemberian fasilitas oleh negara itu hakekatnya tidak menyalahi perundang-undangan karena aturannya sudah jelas serta didasari oleh SK Mendagri.
Lebih lanjut LSM Janur mengatakan bahwa permasalahan untuk rumah dinas silahkan untuk diusut tuntas, tetapi jangan sampai persoalannya di jadikan dagangan politik oleh sebagian pihak, sedangkan rumah dinas Wakil Walikota, Sekda dan Ketua DPRD Kota yang sama-sama menggunakan uang Negara (APBD) sampai saat ini tidak jelas keberadaannya, entah dimana?, kata perwakilan pendemo tadi kepada wartawan.
Janur pun menuntut semua pihak untuk bersikap obyektif, apolitis bila mengiginkan Kota Tasikmalaya maju dan mandiri dalam mengusung perubahan keaarah yang lebih baik, serta hentikan konflik ditubuh Pemkot Tasikmalaya, apalagi dengan memanfaatkan “oknum” aktivis LSM yang selalu berlindung dibalik lembaga pendidikan Agama, padahal personalnya memiliki catatan negative terutama dalam masalah hukum. (Dedi/Sep)
Jelang Pemilu 2009 : PEMILIH TUNANETRA "KEBINGUNGAN"
0 komentarTasikmalaya,KONTRAS,-Persatuan Tuna Netra Indonesia Cabang Tasikmalaya mengeluhkan kertas suara yang diperuntukkan bagi warga tuna netra dalam pemilu legislatif yang akan digelar 9 April 2009 yang akan datang. Keluhan ini datangnya dari ketua Pertuni Cab. Tasikmalaya yang diwakili oleh Aa Hendrayana atau yang dikenal dengan nama Aa Gobred.
Pasalnya kertas suara yang akan digunakan bagi warga tuna netra modelnya sama dengan kertas suara yang akan digunakan untuk masyarakat umumnya, padahal kaum tuna netra Tasikmalaya yang jumlahnya tidak kurang dari 3000 hak pilih ini hanya mengenal tulisan braille, bukan tulisan latin seperti yang termuat dalam kertas suara dimaksud. " Kami merasa didiskriminasikan " ujar Aa kesal KPU memang telah memberikan kemudahan sebagai alternatif bagi pemilih tuna netra, yakni menggunakan formulir model C 5, yaitu formu;lir yang diperuntukkan bagi pendampingan pemilih tuna netra saat masuk ke bilik suara.
Tapi jika pemilih masuk dalam bilik suara lebih dari satu orang, siapa yang berani menjamin bahwa pemilihan tersebut akan LUBER.
Lebih lanjut Aa mengungkapkan bahwa jika pemilih tuna netra masuk ke dalam bilik suara dengan di dampingi oleh orang lain pemegang formulis C 5, ia khawatir bahwa pendamping tersebut akan mempengaruhi pemilih tuna netra, bahkan tidak tertutup kemungkinan pendamping tersebut akan memanipulasi keinginan dari pemilih tuna netra. " Maka saya mengharapkan KPUD menyediakan kertas suara khusus untuk pemilih tuna netra, apakah gambar partainya ditimbulkan kemudian nama calegnya ditulis dalam huruf Braille, atau sederhananya ya gambar partainya saja yang ditimbulkan, dengan demikian, pemilih tuna netra tidak lagi perlu pendamping ketika masuk ke dalam bilik suara " demikian pinta Aa.
Bagi Aa Hendrayana, permasalahan yang muncul berkenaan dengan kertas suara ini merupakan permasalahan yang cukup serius, sebab hal ini menyangkut dengan hak bagi warga negara dalam keadaan apapun untuk menentukan arah pembangunan di negeri ini.
Ditempat terpisah anggota KPUD Kab. Tasikmalaya, Agus Bahrul Zaman SE mengatakan memang benar kertas suara untuk tuna netra tidak menggunakan hurup braile, hanya satu kertas suara yang menggunakan braile yaitu kertas suara DPD (dewan perwakilan daerah). Selain itu bagi tuna netra sendiri ada yang bisa baca ada juga yang tidak bisa baca.
“Bagi Tuna Netra pada pemilihan nanti jangan khawatir karena petugas KPPS akan mengantar kebilik suara dan membantu apa yang akan dipilih oleh pemilih, sedangkan petugas KPPS yang membantu dijamin tidak akan mengintimidasi pemilih (tuna netra red) karena KPPS sendiri sudah di sumpah untuk menjalankan tugasnya” terangnya.
Sedangkan untuk sosialisasi pencontrengan KPUD sudah mengsosialisaikan ke tingkat , PPK, PPS dan KPPS adapun bagi kalangan masyarakat yang berum mengerti, itu tugas dari KPPS untuk menerangkan pada masyarakat. Dengan keterbatasan anggota di KPUD Kab. Tasikmalaya ada 5 orang oleh karena itu kami tidak bisa langsung terjun kebawah. Kata Agus.
Lanjut Agus aturan untuk pemilihan nanti dari KPU pusat terus berubah-ubah sampai kemarin kamis ada lagi aturan 13 yaitu dengan mencontreng, menggaris, mencoret, dan melubangi itu disahkan. Aturan 13 itu akan di sosialisasikan lagi ke PPK, PPS, KPPS serta pada partai-partai pemilu dan calon anggota dewan untuk di ketahui oleh saksi-saksi nanti. (Sep).
KEPALA BAPPEDA TASIK DIPANGGIL POLISI
0 komentarTasikmalaya, KONTRAS,- Jumat (13/3) Kepala Bapeda Kota Tasikmalaya H. Tantan Rustandi mantan Kadis KOPERINDAG di panggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait masalah surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang diberikan kepada sebuah CV. PU yang beralamat di jl. Asrama nyantong No. 95 Kota Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP. Harso Pujo Hartono saat dikonfirmasi Kontras melalui telepon selularnya membenarkan pemanggilan tersebut dalam rangka klarifikasi yang nanti kalau sudah jelas kasusnya kami akan melakukan penyidikan.
Kasat pun menambahkan pihaknya hanya memberikan pertanyaan seputar tatacara prosedural dan sarat-sarat perizinan sebuah CV yang dikeluarkan Disperindag. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Kanit Idik II Iptu Idan Wahyudin. (Dedi).
435 CALEG KABUPATEN TASIKMALAYA MEMPEREBUTKAN 50 KURSI DI DPRD
0 komentarTasikmalaya,KONTRAS. Sekira 435 Caleg Kabupaten Tasikmalaya yang akan bertarung terbuka untuk memperebutkan jatah kursi yang hanya berjumlah 50 kursi DPRD. Ini terungkap ketika berlangsungnya Rapat Kordinasi Pemilihan Umum (RAKOR PEMILU) di gedung putih (PENDOPO) Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu, Pemilihan Calon Legeslatif DPRD yang akan berlangsung pada hari kamis, Tanggal 09 April 2009 mendatang.
“Untuk calon DPRD sebanyak 345 orang yang berasal dari 27 partai politik, sedangkan untuk pemilihan DPR RI Kabupaten Tasikmalaya termasuk daerah pemilihan Jawa Barat XI, (Dapil Kabupaten / Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Garut) sebanyak 170 orang calon yang diusulkan dan diusung oleh 36 Partai Politik (Parpol), Sementara untuk DPDRD Provinsi Jawa Barat Kabupaten Tasikmalaya Daerah Pemiliha) Jawa Barat II (Kabupaten / Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Garut) ada 156 calon parpol yang siap untuk memperebutkan 11 kursi”, menurut ketua KPUD Kab.Tasikmalaya Deden Nurul Hidayat ST.MM.
Sedangkan untuk calon anggota DPD saat ini sebanyak 26 calon, akan memperebutkan 4 kursi mewakili Provionsi Jawa Barat. Saat ini pemilih untuk Kabupaten Tasikmalaya sebanyak, 1.205.202 orang hak pilih, jelas Deden. Saat ini para calon sudah menempati 7 Daerah Pemilihan (Dapil) seperti Dapil I sebanyak 81 calon alokasi kursi 9, jumlah pemilih 200.642 mencakup Singaparna, Sukarame, Mangunreja, Cigalontang, Sariwangi, dan Tanjungjaya.
Untuk Dapil II, 56 calon, alokasi kursi 6, jumlah pemilih 153.724 yaitu Ciawi, Jamanis, Kadipaten, Pagerageung dan Sukaresik, untuk daerah Dapil III, 67 calon, alokasi kursi 7, jumlah pemilih 176.236 orang meliputi Leuwisari, Padakembang, Sukaratu, Cisayong, Sukahening dan Rajapolah. Dapil IV 56 calon, aloasi kursi 7, jumlah pemilih 162.987 orang mencakup Manonjaya, Gunung Tanjunjg, Cineam, dan Karang Jaya, Dapil V, 59 calon, alokasi kursi 7, jumlah pemilih 165.379 orang meliputi Cikatomas, Panca Tengah, Cikalong, dan Karangnuggal. Dapil VI 70 calon, alokasi kursi 8, jumlah pemilih 182.969, Sukaraja, Cibalong, Parungponteng, Bojongasih, Bantarkalong, Culamega dan Cipatujah, dan Daerah Pemilihan (Dapil) VII, 48 calon, alokasi kursi 6, jumlah pemilih 163.265 orang ,Taraju, Salawu, Sodonghilir, Puspahiang, dan Bojonggambir.
Dipaparkan Deden, untuk petugas penyelenggara pemilu untuk wilayah kerja KPU KAbupaten Tasikmalaya sebanyak 37.109 orang, yaitu Sekretaris PPK sebanyak 117 orang, sekretaris PPS 1.053 orang, KPU Kabupaten Tasikmalaya 5 orang, anggota sekretaris KPU 27 orang, sedangkan untuk anggota KPPS 37.649, anggota PPS 1.053 orang dan anggota PPK sebanyak 195 orang. Sedangkan untuk TPS sebanyak 3.851, PPS sebanyak 351, PPK sebanyak 39 orang sedangkan untuk pen-yortiran surat suara melibatkan 2.457 orang dengan masing-masing menerjunkan 7 orang tiap desa untuk 351 desa se-wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam acara rapat kordinasi pemilu tersebut dihadiri oleh Bupati Tasikmalaya Drs.H.Tatang Farhanul Hakim M.Pd ,Wkl Bupati H.E.Hidayat SH serta unsure Muspida, OPD, Muspika, dan para kepala desa se-wilayh Kabupaten Tasikmalaya, (Jang)