0 komentar


[...]

AMIN RAIS AJAK BANGSA INDONESIA BANGKIT DARI "KEBODOHAN" !!!!

0 komentar

Tasikmalaya, KONTRAS,- Forum Pencerahan Masyarakat Tasikmalaya, Sabtu (31/1) lalu menyelenggarakan acara silaturahmi dan diaolog bersama Prof.DR.H.Amin Rais bertempat di Karang Resik Kota Tasikmalaya. Hadir Dalam kesempatan tersebut Walikota Tasikmalaya Drs.H.Syarif Hidayat,M.Si dan beberapa pengusaha nasional diantaranya, Pengusaha Migas H.Sigit Wahyu Nandika.
Dalam dialognya tokoh nasional Dr.Amin Rais mengajak kepada masyarakat untuk membuang rasa takut dari melepaskan ketergantungan kepada bangsa lain, karena rasa takut tersebut merupakan sesuatu yang tidak jelas dan tidak akan membuat maju.
Amin mengajak rakyat Indonesia harus mau dan punya keberanian untuk keselamatan bangsa dan ada beberapa langkah yang harus diambil. Diantaranya pertama pemulihan mental dari mental pelayan atau “jongos” atau mental kuda menjadi mental mandiri, merdeka dan berdaulat. Salah satu mental pelayan menurut Amin, pada saat Indonesia menerima kunjungan Presiden Amerika Goerge Bush begitu meriah dan mengagungkan, padahal dunia tahu Bush itu penjahat perang, ujarnya.
Langkah kedua masih kata Amin adalah membuat undang-undang yang menjadi payung hukum ; kebijakan ekonomi yang mendasar itu adalah sumber daya alam yang ada dinegara Indonesia dipergunakan untuk kepentingan bangsa Indonesia (kalau ada sisa baru dijual-red). Karena, perlu masyarakat ketahui di undang-undang migas yang dibuat oleh pemerintah ada berbunyi, bahwa gas alam hanya boleh digunakan oleh bangsa Indonesia maksimal 20 %. Dan sisanya yang 80 % untuk memenuhi kebutuhan negara Jepang, Korea dan China.
Langkah langkah itulah yang disampaikan Amin Rais kepada masyarakat Tasikmalaya untuk bangkit dari keterpurukan dan kebodohan yang dibuat sendiri.
“Luar Biasa bangsa ini ternina bobokan dengan semua perekonomian yang keropos, mudah-mudahan dengan pencerahan pak Amin, mari kita buka mata dan telinga untuk percaya diri melakukan perubahan demi kedaulkatan bangsa”, kata Ketua Forum Pencerahan Masyarakat Tasikmalaya Deni Ramdhani kepada KONTRAS. (Dedi)

[...]

MASYARAKAT TASIKMALAYA KEMBALI MENGUGAT PLN

0 komentar

Tasikmalaya, KONTRAS- Menyoal kebijakan pungutan biaya administtasi bank akibat perjanjian yang dilakukan antara PLN dan berbagai Bank dalam pembayaran listrik atau yang dikenal dengan kebijakan Payment Point Online Bank (PPOB), Forum Masyarakat (Format) Manonjaya yang di dukung Dewan Pemantau Penyelenggara Pemerintah Negara Indonesia(DPPPNI),LKCKI dan DPP HIPWI menuntut agar Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya beserta Komisi I untuk merealisasikan hasil audensi antara Komisi I DPRD Kab Tasikmalaya dengan FORMAT,PLN APJ Tasikmalaya, Perwakilan PLN distribusi JABAR-BANTEN dan Bank Bukopin Tasikmalaya pada hari senin 28-april 2008 lalu. Saat itu Komisi I DPRD Kab Tasikmalaya menyepakati akan melakukan kajian hukum atas impelentasi PPOB sebelum menyimpulkan kepastian daripada legalitas hukumnya.
Ketua FORMAT Manonjaya Robin Hanapi saat ditemui KONTRAS mengatakan hingga sampai saat ini pihaknya belum menerima hasil kajian hukum padahal sudah sepuluh bulan lebih. Padahal menurut Robin, saat audiens tersebut FORMAT Manonjaya mengajukan beberapa solusi demi transparasi dan kepentingan masyarakat yang berpedoman pada aturan hukum yang ada. Adapun solusi yang dimaksud diantaranya adalah, mengkaji ulang MoU degan perbankan, Beban administeri Rp 1600,-atas pembayaran masyarakat Payment point PLN dibayar oleh PLN, berlakukan kembali Surat Keputusan Bersama dua Menteri (Mentamben&Menperindagkop) Nomor 755/kpts/M/Pertamb/1979 dan 613/Kpb/X/1979 tentang pelaksanaan pengembangan dan pembinaan usaha KUD dibidang kelistrikan karena sampai sekarang belum dicabut,sementara PLN mengadakan MoU dengan perbankan untuk melaksanakan PPOB, katanya. Ajuan berikutnya, kebijakan PLN yang menarik biaya dari masyarakat harus dilandasi oleh dasar hukum yang dikeluarkan oleh badan Legislatif, jika tidak bisa dikategorikan pungutan liar, karena ini masuk dalam domain hukum publik.
Begitupun tanggapan Surat dari PT.PLN(Persero)Distibusi Jawa Barat-Banten Nomor:185/545/DHBB.2008 yang ditujukan ke PT.PLN APJ Tasikmalaya dan ditembuskan kepada FORMAT Manonjaya,dalam surat tersebut dikatakan bahwa untuk meningkatkan pelayanan pada pelanggan,APJ agar berkoordinasi dengan PT.Bank Bukopin sehingga payment point bebas administrasi bank dapat terlaksana,sebagaimana surat MB Keuangan Nomor:1447/041/DJBB/2007 perihal Payment Point bebas administrasi. Diakui atau tidak,citra layanan publik di Indonesia saat ini belum cukup menggembirakan, namun demikian kebijakan yang dikeluarkan oleh BUMN tidak otoriter dan membohongi rakyat.
Semua tuntutan tadi sangat mendasar sekali, karena merupakan keberpihakan pada publik sebagai objek pelayanan, permasalahan ketidakefektifan dan ketidakefisienan pembayaran sebenarnya bukan masalah masyarakat pembayar PLN tetapi masalah internal PLN. Sehingga bila kebijakanya untuk tujuan disebut bekerja sama dengan perbankan tidak seharusnya masyarakat menerima konsekuensinya yakni membayar administrasi. Dalam prinsip dagang-pun penyedia jasa (Perbankan) menagih kepada yang menerima jasa(PLN), itu karena masyarakat tidak menerima tambahan jasa apapun meski membayar di payment poin.
Dalam penentuan Tarip Dasar Listrik yang setiap tahunnya-pun, APBN memberikan subsidi yang didalamnya termasuk administrasi pembayaran, bila PLN membebankanya pada masyarakat, jelas ini kontradiktif dengan penentuan TDL dan subsidi APBN.
Wajar masyarakat memberi tanggapan yang bisa membuat malu PLN seperti penuturan salah seorang warga Tasikmalaya yang enggan diketahui jatidirinya pada KONTRAS. ”masa sudah ditalangin APBN ini masih minta juga pada rakyat”, kata warga Tasikmalaya asal Manonjaya tadi dengan nada kesal. Ditinjau dari sisi hukum-pun ini jelas pungutan liar, karena masyarakat yang datang ke Bank adalah bukan nasabahnya melainkan konsumen PLN yang harus membayar ke Bank. Berarti undang-undang Perbankan tidak bisa dijadikan dasar hukum dari PPOB, namun dasar hukum yang tepat adalah Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Masyarakat yang membayar rekening listrik sudah terikat oleh perjanjian jual beli tenaga listrik yang dibuat dengan PLN pada saat pemasangan jaringan listrik di tempat tinggal konsumen, dimana dalam kontek tersebut sama sekali tidak ada keterlibatan Bank.
Terlebih dalam perkembangan peerekonomian seperti saat ini,masyarakat senantiasa akan menuntut profesionalisme layanan PLN,ketika persaingan dunia usaha dewasa ini sangat ketat.Peningkatan profesionalismenya diartikan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan PLN agar mampu memenuhi tuntutan keadilan dalam memenuhi kebutuhan konsumen akan listrik.Konsumen listrik termasuk didalamnya Pimpinan dan karyawan PLN berhak dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif,dan hak untuk mendapatkan konpensasi,ganti rugi dan/atau penggantian,apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen pasal 4.
Dari sisi hukum publik,kebijakan yang tidak disepakati oleh konsumen/masyarakat dapat diktakan sebagai penyalahgunaan wewenang(abuse of fower),secara konstitusional juga merupakan kewajiban negara melayani warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik yang harus menerapkan prinsif kesederhanaan,kejelasan,kepastiaan,dan ketepatan waktu,tidak diskriminatif,bertanggungjawab,mudah di akses,kejujuran,kecermatan,kedisiplinan,kesopanan/keramahan,keamanan,dan kenyamanan.
Terkait semua masalah yang dibahas,saat KONTRAS mengkonfirmasikan pada Ketua DPRD H.Uu Ruzhunululum tentang tuntutan FORMAT Manonjaya yang berani mewakili jeritan hati konsumen listrik mengatakan”pada dasarnya saya tidak setuju setiap namanya pungli”dan ketika disinggung keberanian DPRD Kab Tasikmalaya untuk mengabulkan tuntutan FORMAT,Uu hanya menjawab “ya”
PLN yang merupakan salah satu penyelenggara pelayanan publik,dalam kontek ini memiliki tanggungjawab profesional yang berdasarkan hukum diartikan sebagai tanggungjawab hukum pemberi jasa atau pengemban profesi atas jasa yang di berikan kepada klienya atau tanggungjawab hukum pengemban profesi terhadap pihak ketiga. (dedi/agus)

[...]
0 komentar


[...]

KOMISI I DPRD AKAN "SIDAK" DINAS PU KABUPATEN TASIKMALAYA

0 komentar

Tasikmalaya,- Permasalahan “korupsi waktu” jam kerja yang diduga dilakukan oleh karyawan dan staf Dinas PU Kabupaten Tasikmalaya yang kini mulai jadi sorotan publik dan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Seperti yang diberitakan KONTRAS edisi lalu dimana selepas Jum’at siang kantor ini selalu terlihat sepi, padahal menurut aturan jam kerja kantor milik Pemerintah sesuai aturan ditutup sampai jam 15.00 WIB, bahkan sebaliknya di kantor tersebut setiap jam 13.00 WIB terlihat sepi ditinggal pulang karyawannya.
Sungguh ironis memang kantor Dinas PU yang jaraknya cukup jauh dari kantor induknya (Pemda) sekitar 25 KM dari arah pusat Kota Tasikmalaya itu, budaya “pulang lebih cepat” terkesan sudah biasa dilakukan dilingkungan kerja di Dinas tersebut. Bagaimana mau memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat apabila situasi jam kerja di kantor ini keluar dari aturan jam kerja yang telah ditetapkan.
Aris Jauharis,S.Ip anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya kepada KONTRAS Jum’at (301/1) lalu mengaku merasa kecewa dan prihatin atas laporan publik dan media atas indisipliner pegawai yang dilakukan oleh para karyawan dan staf di Dinas PU Kabupaten Tasikmalaya yang terkesan serta tidak mengindahkan aturan jam kerja yang telah ditetapkan. “pulang kantor lebih awal tanpa alasan, jelas ini indisipliner pegawai yang harus mendapat teguran dan sanksi oleh atasannya, ini tidak bisa dibenarkan karena mereka digajih untuk bekerja melayani masyarakat”, tegas Aris.
Bahkan Anggota Fraksi Golkar itu menyoroti tentang “waskat” yang dinilai lemah oleh pimpinannya apabila kinerja stafnya demikian. Jangan sampai mentang-mentang letak kantornya jauh dari induknya Pemda, para pegawai disana seenaknya saja bekerja karena kurangnya pelaynan dan pengawasan dari “dunungannya”, katanya.
Apabila suasana kinerja tersebut dijadikan suatu kebiasaan ini suatu pertanda buruk dalam tatanan kepemerintahan yang seharusnya bekerja full untuk melayani masyarakat malah menjadi “kendor” mengurangi jam kerja (korupsi waktu) yang telah ditentukan, ujarnya. “Komisi I DPRD tentunya akan bersikap pro aktif terhadap laporan dari publik yang perlu mendapat respon dan action dari dewan, Insya Alloh kita akan sidak langsung ke Dinas PU tetapi waktunya tidak akan kami beritahu pokoknya mendadak”, ucapnya.
bahkan dirinya berharap untuk memecahkan solusi tadi hendaknya Kantor Pemkab Tasikmalaya yang saat masih dalam pembangunan harus sesegera mungkin diselesaikan, agar hal-hal seperti tadi dimana Kantor Dinas PU jauh dari kantor induknya sehingga pegawai disana “leha-leha” dan pulang jam kantor lebih awal tidak akan terulang kembali, imbuhnya. ***Dedi

[...]
0 komentar


[...]

DINAS PENDIDIKAN KOTA TASIKMALAYA KEMBALI "TERCORENG" OLEH OKNUM KEPALA TK

0 komentar

Tasikmalaya,- Dunia Pendidikan kembali tercoreng oleh sikap dan kelakuan seorang Kepala TK “Aisiyah” yang berada di Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya. Arogansi dan sikap apriori yang dilakukan oleh seorang Kepala TK berinisial “ER” itu terhadap profesi Jurnalis kembali terulang. Wartawan KONTRAS saat hendak melakukan konfirmasi seputar pelanggaran disiplin pegawai yang dilakukan oleh seorang oknum pendidik tersebut ternyata mendapat perlakuan kurang terpuji. “Silahkan kasus saya dimuat dimedia manapun, saya tidak takut dengan wartawan”, tantang oknum kepala TK tadi yang saat ditemui KONTRAS di kantor UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya Jum’at (23/1) lalu.
Uniknya lagi Kepala TK tersebut menyuruh dua orang oknum wartawan yang sengaja dikirim olehnya (Kepala TK-red) untuk mengintervensi dan meminta agar berita perselingkuhannya untuk tidak dimuat. “itu datanya tidak benar dan fiktif”, kilah kedua oknum tadi kepada KONTRAS sambil melakukan tindakan kurang terpuji. Tindakan dan sikap seorang Kepala TK “ER” saat dikonfirmasi oleh “kuli tinta” sebenarnya suatu tindakan yang seharusnya tidak patut dilakukan oleh seorang pendidik yang secara terang-terangan dilontarkan kepada wartawan. “Ini suatu kejadian yang sungguh memalukan seharus pendidik itu itu ditiru dan digugu malah melakukan tindakan yang tidak terpuji”, kata Ketua Solidaritas Komunikasi Wartawan Tasikmalaya (SOKWAT) T.Effendi kepada KONTRAS Sabtu (24/1) dikantornya dikawasan Jl. Siliwangi Kota Tasikmalaya. "Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya sebagai lembaga institusi harus ikut pula bertanggungjawab atas ulah oknum Kepala TK Aisiyiah, ini suatu catatan buruk bagi seorang pendidik yang seharusnya memberikan tauladan bukan bersikap arogansi", tambahnya.
Melihat data dan bukti tertulis yang sudah jelas dan akurat ini, hendaknya oknum Kepala ER harus mendapat sanksi dari Dinas Pendidikan bahkan bila perlu dipanggil dan diperiksa oleh pihak BAWASDA. “Ini jelas sebuah pelecehan profesi terhadap pers disamping telah melanggar PP No. 10 dan PP no. 30 tentang disiplin Pegawai”, tambah Ketua SOKWAT. T.Effendi dengan tegas mengatakan tindakan kurang terpuji yang dilakukan oleh Kepala TK Aisiyah secara terang-terangan telang melanggar Undang-Undang No.40 tahun 1999 dimana Kepala TK tadi bisa didenda Rp. 500 juta rupiah atau hukuman kurungan selama 2 tahun Penjara karena telah mengintervensi dan menghalangi tugas Jurnalis.
Seharusnya mereka menghargai profesi bukan meremehkan, karena wartawan bertanya / mengkonfirmasi karena ada bukti dan data yang mereka miliki, jadi tidak salah apabila wartawan secara langsung bertanya dengan narasumber apapun materi dan temuannya dilapangan. “Masyarakat kita sekarang haus informasi, jadi Kepala TK tadi seharusnya jangan ‘menggurui’ wartawan tentang temuannya, wartawan punya hak untuk berapresiasi karena jelas tugas dan profesinya dilindungi oleh Undang Undang No.40 tahun 1999”, jelasnya.
Sementara Ketau LSM Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) D.Safari E,SH kepada KONTRAS mengaku prihatin akan sikap dan prilaku Kepala TK ER yang dinilainya sangat bertolak belakang dengan basic serta latar belakang mereka sebagai abdi negara di dunia pendidikan. “Wartawan adalah pewarta atau profesi yang harus dihargai dimanapun dan kapanpun sepanjang mereka melakukan pekerjaannya sebagai jurnalistik, jadi tidak ada hak Kepala TK mengintervensi apalagi menantang kasusnya untuk dimuat, wartawan kerjanya hanya nulis, jadi tidak disuruhpun mereka akan menulis”, tegas pria aktivis ini yang dikenal vokal dan kritis di Kota Tasikmalaya. Bahkan Safari menyoroti kinerja Kepala TK tadi telah jelas melanggar PP 30 pasal 4 tentang penurunan kepangkatan karena menurutnya, Kepala TK tadi telah memperlihatkan sikap dan nilai etika melarang kepada media untuk tidak memuat dan menantang terhadap profesi jurnalis yang jelas dilindungi undang-undang atas kasus yang dialami Kepala TK “ER”. “Kepala TK tadi bisa dijerat dengan UU KUHP pasal 335 tentang tindakan kurang menyenangkan terhadap wartawan karena telah melanggar UU No.40 tahun 1999 tentang hak dan kewajiban Pers dan ini bisa dilaporkan kepada pihak berwajib, dan ini sebuah pelecehan dan dapat dikategorikan penghinaan profesi dari seorang oknum Kepala TK tadi ”, tegasnya
Kepada Kontras dirinya (safari-red), meminta agar Bawasda dan Walikota untuk segera turun tangan dan memanggil Kepala TK yang bersangkutan, bahkan bila perlu meng auidit seluruh Kepala Sekolah yang berada dalam naungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, agar kasus ini tidak terulang kembali. ***Dedi

[...]

Dari Redaksi

0 komentar

Selamat menikmati berita terhangat aktual dari kami !

[...]