"Warga Jatiwaras Kab.Tasik mengeluh potongan konversi gas" CAMAT DAN KADES DIDUGA LAKUKAN PUNGLI

KONTRAS, TASIKMALAYA,- Program konvensi gas yang digalakan pemerintah SBY JK sebagai wujud dari kelangkaan minyak tanah yang telah digulirkan beberapa bulan lalu, ternyata dalam pelaksanaannya dilapangan selalu menimbulkan masalah terutama dalam penyaluranya masyarakat dibebani alias dipungut bayaran untuk menerima kompor dan tabung gas elpigi. Seperti yang terjadi di daerah Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, warga didaerah tersebut dipungut Rp.10 ribu.
Dari pantauan wartawan KONTRAS dilapangan menyebutkan beberapa warga di Kecamatan tersebut hampir seluruh desa mengeluhkan akan pungutan yang konon diduga dikoordinir Kepala Desa atas perintah Kepala Kecamatan setempat. “Kami selaku warga menurut saja atas permintaan desa, walaupun besarnya Rp.10 ribu alasan katanya untuk mengganti biaya transport”, ujar seorang bapak warga desa papayan Kec.Jatiwaras kepada KONTRAS yang tidak mau menyebutkan namanya. Uniknya lagi biaya transportasi dan pendistribusian gas serta pungutan tersebut didaerah ini dituangkan dalam aturan PERDES (Peraturan Desa) walaupun sebetulnya dari beberpa warga yang ditemui wartawan merasa keberatan.
Kepala Desa Papayan- Undang Ketua Assosiasi Kepala Desa Kec.Jatiwaras kepada KONTRAS Sabtu (28/3) dikantornya mengakui adanya pungutan tersebut. Menuru Undang, pungutan tersebut untuk biaya transportasi karena wilayah penyaluran ke masing-masing RT/RW sangat jauh dan keputusan tersebut kami sudah melalui mekanisme dengan diadakannya musyawarah dengan warga masyarakat yang bertempat di kantor desa, akhirnya disepakati Rp.10.000,-/KK.
Menurut sumber KONTRAS lainnya yang layak dipercaya menjelaskan bahwa pungutan tadi serempak dilakukan diseluruh desa se wilayah Kec.Jatiwaras , namun Ketua Assosiasi Kepala Desa menampik hal tersebut bahwa dirinya tidak mengetahui berapa biaya yang ditentukan masing-masing desa, karena saya tidak bisa interfensi ke desa lain, namun berdasarkan rapat para kepala desa yang bertempat di kecamatan memutuskan untuk biaya pendistribusian gas diserahkan kepada masing-masing kepala desa, jelas Undang.
Sementara itu Camat Jatiwaras Ii yang dihubungi KONTRAS melalui telepon genggamnya menerangkan, bahwa dirinya selaku Kepala Kecamatan Jatiwaras rasanya tidak pernah memerintahkan para kepala desa untuk memungut biaya tersebut dan masalah pungutan ini, bahkan kasus ini sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, jadi supaya lebih jelas silahkan tanyakan kepada Kejaksaan, terang Camat.
Kajari Tasikmalaya Khaerul saat ditemui KONTRAS Jumat (27/3) dikantornya sedang tidak berada ditempat. Namun menurut salah seorang staf Kejaksaan menjelaskan memang pihak Kejaksaan belum memanggil atau memeriksa tentang pungutan biaya gas tersebut karena saat itu sedang terjadi pelimpahan wewenang antara KEJARI Kota dan Kabupaten. “Beda lagi dengan masalah pemotongan BLT(Bantuan Langsung Tunai-red) , pihak Kejaksaan ketika itu telah memeriksa dan memanggil para kepada kepala desa di wilayah Kec.Jatiwaras dan hasil dari pemeriksaan terdapat alasan pemotongan terjadi karena untuk menghindari kecemburuan dari masyarakat yang tidak mendapatkan BLT, itupun atas dasar musyawarah” jelas Staff Kejaksaan tadi. (Rick)

0 komentar: