REFORMASI BIROKRASI DI GARUT JANGAN DIMAKNAI ARTI SEMPIT !!!

Garut, KONTRAS- Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Drs. H. Wowo Wibowo, M.Si, mengingatkan semua pihak agar mendukung upaya Pemkab Garut dalam reformasi birokrasi di tubuh Pemkab Garut. Meski demikian, reformasi birokrasi tidak dimaknai secara sempit.
Hal itu diungkapkan nya di hadapan dua anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Toto Iskandar dan Enjang Tedi, di Ruang Pamengkang Pendopo Garut, Selasa (24/3) lalu yang dihadiri para asisten dan kepala SOPD. Menurutnya, pemaknaan birokrasi tidak bisa diartikan hanya sebagai restrukturisasi dan reposisi.
Restrukturisasi, tambah Wowo, telah dilaksanakan seiring berlakunya PP nomor 41 tahun 2007 dan ditindaklanjuti dengan Perda nomor 22 s.d. 27 tahun 2008 tentang struktur organisasi perangkat daerah. Sedangkan reposisi, sesuai dengan Perda tersebut telah dilaksanakan mutasi, rotasi dan promosi pegawai untuk menduduki beberapa jabatan strukturan di beberapa Eselon.
Disebutkan, reformasi birokrasi lebih utama ditujukan bagi pelayanan kepada masyarakat. Sehingga mental yang selama ini hanya ingin dilayani, seharusnya di ubah menjadi yang melayani.
Kunjungan dua anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, merupakan kunjungan reses I masa sidang tahun 2009, sebagai upaya menerima aspirasi dari SOPD berkaitan dengan pembangunan di kabupaten Garut. (Gun)

0 komentar: