PLN UPJ TASIKMALAYA "KEMBALI" KECEWAKAN KONSUMEN

TASIKMALAYA, KONTRAS- Masyarakat umumnya di kota Tasikmalaya, yang menjadi konsumen PLN UPJ kota Tasikmalaya banyak yang menjerit minta tolong, namun mereka tidak pernah ada yang menanggapi, tak terkecuali pihak PLN.
Justru yang terjadi selama ini adalah pengumuman rutin melalui media lokal bahwa jika konsumen telat membayar rekening listrik sesuai dengan jadwal yang sudah ditegaskan maka pihak PLN akan melakukan pemutusan secara paksa.
Sebut saja Ny. Ani Sugiarti akibat nunggak rekening listrik dari bulan Juli, Agustus, September dan Oktober 2008 dengan total rekening senilai Rp. 330 ribu aliran listrinya diputus rampung.
Akan tetapi, pada pertengahan bulan Oktober 2008 tahun lalu, tunggakan bulan Juli hingga Oktober konsumen melunasi tunggakan beserta bayar BP (Biaya Pemasangan) dan UJL (Uang Jaminan Langganan) yang total keseluruhannya sebesar Rp. 330 ribu. Pada saat itu pula, KWH dipasang oleh pihak PLN.
Namun, sangat disesalkan sampai saat ini struk bukti pembayaran PLN belum juga keluar, padahal bagi konsumen struk bukti pembayaran dari PLN sangat penting, dan seharusnya keluar saat itu juga karena stransaksi pembayaran sudah dilakukan.
Untuk lebih jelasnya, konsumen mencoba menanyakan pada pihak PLN. Akan tetapi, jawaban yang diterima konsumen dari pihak PLN cukup menyakitkan. Pasalnya, konsumen harus membayar lagi uang senilai Rp. 600 ribu, dengan alasan data-data di komputer sudah tidak ada.
Jelas ini merupakan pukulan berat dan menyakitkan bagi konsumen, Sebagaimana dikatakannya, ini sepertinya merupakan pemerasan yang sangat signifikan dan terkesan mafia terselubung.
Menanggapi hal tersebut Sekjen Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Sukapura Dani Safari, mengatakan, dirinya banyak mendengar dari para konsumen bahwa PLN sekarang ini lebih fokus bagaimana supaya mendapatkan untung yang sebesar-besarnmya tapi soal penderitaan yang diderita oleh para konsumen tidak pernah ditolelir.
Buktinya, ketika para konsumen melakukan perlawanan terhadap pihak PLN, konsumen selalu dihadapkan dengan pihak aparat hukum, bahwa ini seolah-olah konsumen sudah melakukan tindakan yang salah dengan alasan melanggar hukum. Padahal, ini baru sebatas delik umum bukan delik aduan, itulah alasannya mengapa pihak PLN merangkul kerjasama pihak aparat hukum. Agar pihak PLN dapat mengambil tindakan tegas kepada konsumen, jelas Dani
Yang lebih brutal lagi pihak PLN selalu beralasan bahwa kekuatan daya mesin yang ada saat sekarang ini sangat kurang, sehingga untuk mengurangi beban selalu kenapa ini selalu konsumen yang dibebankan atau dikorbankan oleh pihak PLN.
Sebagai contoh, selain kasus diatas, PLN juga sudah banyak merugikan konsumen dengan cara mereka melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Dari kasus ini, berapa ratus juta dan berapa milyar banyak uang konsumen masuk ke PLN, tegas Dani yang terbilang vokal ini. (Rick/bud)

1 komentar:

David Pangemanan mengatakan...

MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi
dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan
mestinya berhak mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" dan menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??

David
HP. (0274)9345675