Oknum Staff UPTD Dinas Pendidikan kembali bikin "ulah" : POLISI TASIK SIAP JEMPUT PAKSA !!

Tasikmalaya KONTRAS,- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum staf UPTD Pendidikan Kec.Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya Ny.NN akhirnya ditangani oleh pihak Polresta Tasikmalaya. Seperti yang diberitakan KONTRAS sebelumnya, orang tua dari atlet Volly Ball Nurul yang juga staff di bagian Setda Pemkab Tasikmalaya itu dilaporkan korbannya Ny.Yati Kustiati dan korban penipuan lainnya Aan Warga Burujul Kec.Cipedes Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan surat pengaduan kepolisian dengan No Pol. : B/319/2/2009/SPK tanggal 17 Februari 2009, kedua korban penipuan tadi meminta agar Ny.NN untuk mengembalikan titipan uang sebesar 18.400.000,-. Dalam perjanjian tersebut seharusnya Ny.NN melakukan pembayaran pada akhir jatuh tempo (15 September 2008 ), namun Ny.NN selalu berkelit dengan menumbar janji-janjinya. Akhirnya kedua korban tadi melaporkan kasus ini ke kantor Polisi. Sayangnya, kasus yang ditangani oleh Unit III Reskrim Polresta Tasikmalaya itu, sudah sebulan belum ada realisasi bahkan seolah mengendap.
Menurut keterangan Kuasa Hukum korban Dani Safari Effendi dari LBH Sukapura menjelaskan sebetulnya pelaku telah menerima dua surat pemanggilan dari Kepolisian, namun oknum pendidikan tersebut tidak mengindahkan panggilan resmi dari Polresta. “Panggilan resmi dari Polisi yang dilayangkan kepada Ny.NN harusnya dipatuhi, tetapi ini malah tidak diindahkan seolah ia tidak kooperatif terhadap panggilan tersebut”, ujarnya. Apabila kita melihat UU No.20 tahun 2002 tentang peran Kepolisisan dalam penegakan hukum, seharusnya pelaku apabila tidak mengindahkan surat panggilan perlu dijemput paksa dan dimasukan kedalam tahanan, tambah Dani. “kita khawatir apabila polisi tidak tegas pelaku bisa saja melakukan upaya melarikan diri dengan menghilangkan barang bukti, karena berdasarkan KUHAP 226 kepolisian memiliki wewenang untuk menahan pelaku, apalagi setelah dipanggil dua kali ia tidak datang”, terangnya.
Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Harso Pujo Harso, saat dihubungi melalui telepon genggamnya mengakui bahwa Ny.NN telah dipanggil dua kali, tetapi yang bersangkutan tidak datang. “Yang jelas kasus ini sedang dalam proses, tersangka Ny.NN sudah dipanggil dua kali tetapi tidak datang, mestinya Sabtu (21/3) lalu, tetapi yang bersangkutan sampai dengan panggilan yang kedua ternyata tidak datang juga, sehingga rencananya penyidik akan melakukan penjemputan secara paksa dalam waktu dekat ini”, ujar Harso dalam pesan yang disampaikan melalui Short Massage Service (SMS) yang diterima langsung oleh Direktur LBH Sukapura.
Berdasarkan keterangan LBH Sukapura kepada Kontras Minggu (22/3) menjelsakan bahwa seluruh alat-alat bukti sangat kuat dan lengkap sesuai dengan KUHAP Pasal 184 tentang alat bukti yang sah ada keterangan korban korban,saksi, dan surat-surat. “Ny.NN telah berbohong dengan menyebut akan membereskan sampai hari jumat (20/3) namun yang bersangkutan kembali membuat alasan lainnya seperti akan menjual rumah dan harta bendanya, sampai ingin mengambil SPPT/Surat Pemberitahuan Pajak Terutang bukti kepemilikan tanah seluas 11,5 bata di kampung jeregeg”, katanya. (Ded)

0 komentar: