Jelang Pemilu 2009 : PEMILIH TUNANETRA "KEBINGUNGAN"

Tasikmalaya,KONTRAS,-Persatuan Tuna Netra Indonesia Cabang Tasikmalaya mengeluhkan kertas suara yang diperuntukkan bagi warga tuna netra dalam pemilu legislatif yang akan digelar 9 April 2009 yang akan datang. Keluhan ini datangnya dari ketua Pertuni Cab. Tasikmalaya yang diwakili oleh Aa Hendrayana atau yang dikenal dengan nama Aa Gobred.
Pasalnya kertas suara yang akan digunakan bagi warga tuna netra modelnya sama dengan kertas suara yang akan digunakan untuk masyarakat umumnya, padahal kaum tuna netra Tasikmalaya yang jumlahnya tidak kurang dari 3000 hak pilih ini hanya mengenal tulisan braille, bukan tulisan latin seperti yang termuat dalam kertas suara dimaksud. " Kami merasa didiskriminasikan " ujar Aa kesal KPU memang telah memberikan kemudahan sebagai alternatif bagi pemilih tuna netra, yakni menggunakan formulir model C 5, yaitu formu;lir yang diperuntukkan bagi pendampingan pemilih tuna netra saat masuk ke bilik suara.
Tapi jika pemilih masuk dalam bilik suara lebih dari satu orang, siapa yang berani menjamin bahwa pemilihan tersebut akan LUBER.
Lebih lanjut Aa mengungkapkan bahwa jika pemilih tuna netra masuk ke dalam bilik suara dengan di dampingi oleh orang lain pemegang formulis C 5, ia khawatir bahwa pendamping tersebut akan mempengaruhi pemilih tuna netra, bahkan tidak tertutup kemungkinan pendamping tersebut akan memanipulasi keinginan dari pemilih tuna netra. " Maka saya mengharapkan KPUD menyediakan kertas suara khusus untuk pemilih tuna netra, apakah gambar partainya ditimbulkan kemudian nama calegnya ditulis dalam huruf Braille, atau sederhananya ya gambar partainya saja yang ditimbulkan, dengan demikian, pemilih tuna netra tidak lagi perlu pendamping ketika masuk ke dalam bilik suara " demikian pinta Aa.
Bagi Aa Hendrayana, permasalahan yang muncul berkenaan dengan kertas suara ini merupakan permasalahan yang cukup serius, sebab hal ini menyangkut dengan hak bagi warga negara dalam keadaan apapun untuk menentukan arah pembangunan di negeri ini.
Ditempat terpisah anggota KPUD Kab. Tasikmalaya, Agus Bahrul Zaman SE mengatakan memang benar kertas suara untuk tuna netra tidak menggunakan hurup braile, hanya satu kertas suara yang menggunakan braile yaitu kertas suara DPD (dewan perwakilan daerah). Selain itu bagi tuna netra sendiri ada yang bisa baca ada juga yang tidak bisa baca.
“Bagi Tuna Netra pada pemilihan nanti jangan khawatir karena petugas KPPS akan mengantar kebilik suara dan membantu apa yang akan dipilih oleh pemilih, sedangkan petugas KPPS yang membantu dijamin tidak akan mengintimidasi pemilih (tuna netra red) karena KPPS sendiri sudah di sumpah untuk menjalankan tugasnya” terangnya.
Sedangkan untuk sosialisasi pencontrengan KPUD sudah mengsosialisaikan ke tingkat , PPK, PPS dan KPPS adapun bagi kalangan masyarakat yang berum mengerti, itu tugas dari KPPS untuk menerangkan pada masyarakat. Dengan keterbatasan anggota di KPUD Kab. Tasikmalaya ada 5 orang oleh karena itu kami tidak bisa langsung terjun kebawah. Kata Agus.
Lanjut Agus aturan untuk pemilihan nanti dari KPU pusat terus berubah-ubah sampai kemarin kamis ada lagi aturan 13 yaitu dengan mencontreng, menggaris, mencoret, dan melubangi itu disahkan. Aturan 13 itu akan di sosialisasikan lagi ke PPK, PPS, KPPS serta pada partai-partai pemilu dan calon anggota dewan untuk di ketahui oleh saksi-saksi nanti. (Sep).

0 komentar: