JAMKESMAS DI CIAMIS HANYA 16 PUSKESMAS YANG SIAP TAMPUNG

Ciamis, Kontras,- Beberapa media baik itu media elektronik maupun media cetak tidak henti-hentinya membicarakan dan menulis tentang Jamkesmas. Berbagai alasan telah dilontarkan baik itu dari Rumah Sakit maupun Puskesmas sehingga menjadi bingung pemilik Jamkesmas, kita mesti menelaah apa yang tertulis dikartu peserta Jamkesmas. 1) Pelayanan kesehatan tingkat pertama dilaksanakan di Puskesmas, Puskesmas pembantu, Puskesmas keliling dan Polindes, 2) Perawatan tingkat lanjutan (rawat jalan, rawat inap, dan UGD) dilaksanakan di Rumah Sakit yang ditunjuk, 3) Perawatan dan persalinan dapat dilayani di Puskesmas rawat inap dan Rumah Sakit kelas III(tiga), 4) pelayanan obat mengacu pada DPHO, selanjutnya ketentuannya sebagai berikut : 1) Kartu peserta dibawa pada saat berobat. 2) Prosedur untuk mendapat pelayanan kesehatan sesuai alur pelayanan kesehatan. 3) Apabila kartu peserta hilang segera lapor ke PT ASKES (Persero) setempat. 4) Masa berlaku berdasaran keputusan Bupati/Walikota, namun apa yang tertulis diatas, bagi beberapa pemilik kartu Jamkesmas bagaikan tidak ada artinya dan tidak sesuai antara yang tertulis dikartu Jamkesmas dengan kenyataan seperti yang dimuat majalah Dwi Mingguan Ungkap Edisi 43 dengan judul “Puskesmas Sindangwangi tidak menerima rawat inap pemilik kartu Jamkesmas “ sehingga apa yang tertulis dimedia tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis Dr. Hj. Tika Sastraprawira melalui Sekretaris Drs Asep Yuyu ketika ditemui Kontras diruang kerjanya mengatakan “sebanyak 51 puskesmas yang ada di Kabupaten Ciamis yang menerima rawat inap pemilik kartu Jamkesmas hanya sebanyak 16 puskesmas. Kenapa demikian? Asep menjelaskan “35 puskesmas dari 51 puskesmas yang ada di Kabupaten Ciamis jelas tidak bisa menerima rawat inap, karena mengingat kurangnya fasilitas puskesmas tersebut. Tapi dalam arti, bukan tidak menerima peserta Jamkesmas berobat di Puskesmas” jelasnya kepada Kontras. Lalu bagaimana pasien yang berobat ke Puskesmas tanpa Jamkesmas tapi bisa melakukan rawat inap dengan membayar Rp.200.000,- permalamnya. Sedangkan yang memiliki kartu Jamkesmas dikatakan tidak bisa melaksanakan rawat inap.
Sementara Acep Joniyanto mengatakan, ia sering menjelaskan dan menegaskan baik itu kepada Puskesmas maupun pihak Rumah Sakit, agar perawatan pemilik kartu Jamkesmas harus disamakan dengan perawatan yang bukan pemilik kartu Jamkesmas” saya akan menindak tegas kepada pihak Rumah Sakit maupun Puskesmas yang melanggar aturan-aturan Jamkesmas” katanya. Acep menjelaskan “seharusnya pihak Rumah Sakit maupun Puskesmas lebih mengutamakan pemilik kartu Jamkesmas, karena pemilik kartu Jamkesmas itu adalah orang miskin” jelasnya.**Edi

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Hidup Kang Tono
Ari Kontras Sami jeung nu aya di Ciamis. Pimpinan Kang Wawan. Da saterang abdi mah kontras mah di Ciamis. Maju terus we lah