DPPNI dan FORMAT MENUNTUT PPOB PT PLN DI STOP !!!

Tasikmalaya-KONTRAS,-Akal memang mengagumkan ia mampu membatalkan suatu argumen dengan argumen lain, ia dapat menghatarkan kita kepada keraguan yang dapat mengguncangkan etika kita dan prinsip hidup kita,karna itu didalam mengambil keputusan hendaklah meminta petunjuk Tuhan-mu, karena petunjuk Tuhan-mu tidak akan pernah salah hanya ajakan setan-lah yang selalu salah.
Kepada KONTRAS, DPPNI (DEWAN PEMANTAU PENYELENGGARA NEGARA INDONESIA) Sikap yang berkopenten, dewan tidak menyikapi masalah PPOB, tidak mengherankan karena bukan rahasiah umum lagi mereka itu dari dalam memang mandul... kalau kita bilang dia disumbat, dia pasti tidak terima... tapi kita kasih bahan supaya dia bertindak malah diam tidak ditanggapi, ya itulah potret negriku... lingkaran setan. Sekarang ini sudah tidak ada peduli jeritan rakyat, yang berkopenten jangan tipu konsumen dengan UU yang tak jelas. Bagi penegak hukum otomatis mengerti hukum, hukum harus di tegakan, dan harus berpihak kepada kepentingan umum bukan berpihak pada penguasa... harus berkeadilan... bukan mendholimi rakyat kecil. PPOB harus di stop tidak bisa ditunda-tunda dan ditawar-tawar lagi, rakyat sudah susah jangan ditambah susah ”merdekakan rakyat kita dari penjajah bangsa sendiri” tutur ketua DPPNI Husen Awaludin.
Agus Account officer BUKOPIN lewat ponselnya kepada KONTRAS. Bukopin menjalankan operasinya sesuai ketentuan dan perjanjian dengan PLN maupun Swiching Company. Mengenai dasar hukumnya lebih pas PLN yang bisa menjelaskanya. BUKOPIN hanya menjalankan perjanjian. Perlu kami informasikan, pembagian yang sebesar Rp. 850,- untuk KUD, Rp. 450,- untuk Sewiching hilir, Rp.300,- untuk swiching hulu.
Ketika KONTRAS konfirmasi ke PLN lewat Humas APJ Tasikmalaya H. Ade, “tolong PLN APJ Tasikmalaya Cuma menjalankan kebijakan PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten yang ada di Bandung, kalau masalah payung hukum PPOB lebih jelasnya ke Bagian Hukum PLN dan APJ PLN Tasikmalaya tidak menerima finansial sepeserpun dari PPOB malah kami membantu mempermudah pembayaran dimanapun adanya.
Ketua FORMAT (Forum Masyarakat) Manonjaya kepada KONTRAS mengemukakan PLN menabrak UUPK (Undang-undang Perlindungan Konsumen) No. 8 tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 poin G Pasal 4 poin G, kami minta aparat terkait terutama Komisi I sidak langsung ke lapangan atau desa-desa apakah sistem PPOB ini menguntungkan pelanggan atau bagi PLN? Dilihat dari surat jawaban PLN Jawa Barat & Banten kepada APJ Tasikmalaya poin 5 “Untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan APJ agar berkoordinasi dengan PT. Bank Bukopin sehingga Payment Point Bebas Administrasi Bank dapat terlaksana sebagaimana surat MB Keuangan No. 1447/841/DJBB/2007 perihal Payment Point Bebas Administrasi.
Perlu diketahui, instansi/lembaga terkait bahwa Kepala Desa tanggal 3-5-2008, BPD se-Kecamatan Manonjaya 30-6-2008, keberatan pemberhentian atau penangguhan sementara biaya administrasi bank, surat himbauan dari Kepolisian Sektor Manonjaya No.POL.B/145/VII/2007/Sektor tanggal 23-07-2007 tentang penangguhan biaya administrasi Rp. 1600, sebelum ada dasar hukum yang kuat. Berdasarkan rekomendasi ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya 27 pebruari 2009 yang ditujukan kepada BUPATI Tasikmalaya sebagai kepala daerah segera menghentikan administrasi PPOB yang nilainya berpareatip yang dibebankan kepada warga Kabupaten Tasikmalaya,kami dari FORMAT mengharapkan keberpihakan Pemerintah dan intansi terkait.Dilihat dari dasar negara kita yaitu Pancasila,sila ke 5 KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA kayanya bias. Dan untuk meningkatkan pelayanan jaringan pada masyarakat PLN jadi bias,contoh kurang lebih 45 warga Kecamatan Manonjaya belum terpasang,susah,biaya mahal sedangkan untuk perumahan-parumahan mewah dan jaringan seluler mudah,tutur Robin hanapi.Himbauan;Pemerintah agar segera membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) yang berkedudukan diKabupaten Tasikmalya berdasarkan Peraturan Mentri Perdagangan. Kepada pihak kepolisian segera mengungkap persoalan PPOB sesuai himbauan KAPOLSEK Manonjaya tanggal 23 Juli 2007 demi tegaknya supermasi hukum. Kepada manager APJ distribusi Jawa Barat & Banten, Dodi Pangaribuan agar segera merealisasikan PPOB yang bebas administrasi di zona yang dijanjikan secara lisan kepada kami “tutur ketua FORMAT Manonjaya”.Komentar datang dari ketua PPM Manonjaya Nopiandi,PPOB tidak sesuai dengan palsafah dan pedoman Pemuda Panca Marga yang menjungjung tinggi nilai-nilai peerjuangan 45,palsafah NKRI harga mati,jadi administrasi PPOB diberhentikan sebelum ada payung hukumnya. (Agus Priatna)

0 komentar: