12 proyek bidang PSDA "SERAP" DANA ASPIRASI Rp. 5 MILYARD

Tasikmalaya,kontras-, Pada tahun 2009 ini pemerintah Kota Tasikmalaya sedang gencar-gencarnya melaksanakan pembangunan melalui Dinas Bina Marga khususnya pada Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dilaksanakan sebanyak 12 paket pekerjaan perbaikan dan pembangunan saluran irigasi dengan menyerap dana kurang lebih sebesar Rp 400 juta. Sedangkan pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan khususnya pada Bidang Perumahan dan Pemukiman dilaksanakan pula sebanyak 180 paket pekerjaan dengan dana yang terserap kurang lebih sebesar Rp 4,6 milyar. Adapun jenis kegiatan proyek tersebut bersumber dari dana alokasi umum (DAU) atau dana aspirasi tahun anggaran 2008 - 2009.
Sementara Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman pada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kota Tasikmalaya Dedi diruang kerjanya kepada Kontras menyebutkan, untuk 180 paket pekerjaan tersebut pengerjaannya dilaksanakan oleh para pemborong melalui proses penunjukan langsung karena dana proyek tersebut tiap paket kegiatannya mulai dari sebesar Rp 15 juta hingga Rp 50 juta.
Sedangkan, menurut Dedi, pelaksanaan proyek ini digelar dalam dua tahap yaitu pada gelombang pertama dilaksanakan sebanyak 130 paket pekerjaan dengan surat perintah mulai kerja (SPMK) yang ditanda tangani para rekanan pemborong tertanggal 4 Maret 2009, sedangkan untuk pelaksanaan pada gelombang kedua akan dilaksanakan sebanyak 50 paket pekerjaan dengan SPMK tertanggal 21 Maret 2009.
Adapun jenis kegiatan proyek tersebut, lanjut Dedi, dilaksanakan untuk pembangunan dan perbaikan jalan lingkungan, jembatan, gorong-gorong, sarana peribadatan, MCK dan drainase. Proyek tersebut harus selesai pelaksanaannya selama 30 hari kalender kecuali untuk pekerjaan MCK dan Jembatan batas waktu pelaksanaannya selama 60 hari kalender.
“Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek ini, setiap rekanan harus mengacu pada gambar rencana yang telah ditentukan dan disepakati. Apabila nanti tim audit (Bawasda) menemukan adanya ketidak sesuaian pemborong dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, maka para pemborong harus siap menerima konsekwensinya apakah pekerjaan tersebut nantinya di bongkar kembali atau sisa dana dikembalikan ke kas Negara,” paparnya. (Bud)

0 komentar: