STAF UPTD DINAS KEC.TANJUNGJAYA DI LAPORKAN IBU RUMAH TANGGA KE POLISI

Tasikmalaya,KONTRAS- Seorang ibu rumah tangga asal Burujul Kel. Nagarasari Kec.Cipedes Kota Tasikmalaya Ny.Yati Kustiati Selasa (17/2) lalu mengadukan Ny.NJ – salah seorang Staf UPTD Dinas Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya akibat ingkar janji tidak mengembalikan pinjaman uang sebsar Rp.18.400.000,-.
Kejadian tersebut menurut keterangan Dani Safari Efendi selaku kuasa hukum Ny.Yati Kustiati kepada KONTRAS menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada tanggal 16 Agustus 2008 lalu, dimana Ny.NJ dating kepada Ny.Yati untuk meminjam sejumlah uang tadi.
Dalam perjanjianya, Ny.NJ menyanggupi untuk mengembalikan uang pinjaman setelah tiga hari acara pernikahan anaknya. Namun setelah ditunggu-tunggu dan Ny.NJ selalu mengobral janji manisnya, hingga saat ini menurut Dani belum juga dikembalikan uang pinjaman tersebut.
Kekesalan dan kekecewaan Ny.Yati selama setahun lebih menunggu belum ada niat baik Ny.NJ, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak Polresta Tasikmalaya. “Kasusnya saat ini sedang dalam proses di Kepolisian kita tunggu saja keseriusan pihak Polresta Tasikmlaya beserta jajarannya untuk membantu secara yuridis korban Ny.Yati yang merasa ditipu dan di dzolimi oleh Ny.NJ”, kata Direktur LBH Sukapura ini dengan nada serius kepada KONTRAS. (Ded)

0 komentar: