SEORANG KADES DI KERTAJAYA CIAMIS DIDUGA SELEWENGKAN DANA

CIAMIS,-KONTRAS. Masyarakat dipedesaan sudah merasakan manfaat program pembangunan, apalagi kini antara masyarakat dan pemerintah satu sama lain tidak bisa terpisahkan, saling mengisi dan mensukseskan pembangunan yang berpihak kepada masyarakat. Dalam menyelenggaraan pembangunan di era globalisasi ini sangat dibutuhkan asaz keterbukaan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah bertambah positif dan terjalin harmonis. Dengan demikian masyarakat dapat turut aktif memelihara hasil-hasil pembangunan, program pembangunan akan berhasil jika berangkat dari pemikiran bersama antara masyarakat, pemuda, lembaga swadaya dan unsur lainnya. Dalam pembangunan satu daerah setidaknya butuh adanya tukar pemikiran dan sharing pendapat untuk menyikapi kondisi sekarang ini, sehingga segala program pembangunan dapat terlaksana dengan baik, Namun apa yang tertulis di atas, bagi warga masyarakat Desa Kertajaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Ciamis, sama sekali bertolak belakang. Pasalnya Kepala Desa Kertajaya “Daryo Sutikno” selama ini sudah membohongi masyarakat. Kucuran dana dari pemerintah untuk pembangunan poros jalan yang diangarakan melalui PPIP tidak diselesaikan, Sesuai dengan surat laporan masyarakat Desa Kertajaya yang dibuat pada tanggal 6 Pebruari 2009 dengan ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Ciamis, tertulis nama Kepala Desa Kertajaya “Daryo Sutikno” telah melakukan penyalahgunaan keuangan Desa sepanjang tahun 2008 anatara lain ,1) Dana Rehab Gedung Olah Raga (GOR) senilai Rp. 25.000.000,-. ,2) Dana ADD senilai Rp. 5.000.000,-. 3) Tidak menyelesaikan proyek pembangunan jalan yang dibiayai PPIP baik PPIP Pusat maupun PPIP Kabupaten, dan yang ke 4, Kepala Desa telah memecat 2 orang Perangkat Desa dan 1 orang di skorsing dengan sewenang-wenang. Dengan perihal laporan penyalahgunaan keuangan desa yang di layangkan ke kejaksaan Kabupaten Ciamis, sebanyak 50 orang warga menandatangani surat laporan tersebut. Sementara sumber kontras mengatakan, penyalahgunaan keuangan desa yang dikucurkan Pemerintah sangat disesalkan oleh warga, karena dana tersebut tidak ditempatkan sesuai dengan juklak juknisnya. “Bukan kami tidak setuju dana tersebut dilimpahkan untuk membangun yang lain, namun itu bukan jalurnya”, katanya serasa menjelaskan dana untuk rehab Gedung Olah Raga senilai Rp. 25.000.000,- dan Dana ADD senilai Rp. 5.000.000,- itu ternyata digunakan untuk membangun mesjid”, kami juga heran, dana-dana yang dikucurkan Pemerintah itukan diawasi oleh Pemerintah juga, tapi kenapa, apa itu sudah ada respon dari Pemerintah terkait,? apa bagaimana?”, ungkapnya. Kami masyarakat Desa Kertajaya menunggu jawaban dan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Ciamis,Sementara itu Kepala Desa Kertajaya Daryo Sutikno ketika dikompirmasi kontras,Daryo mengakui menyalahgunakan dana-dana tersebut,”Saya mengakui telah menyalahgunakan Dana bantuan dari Pemerintah dan dipergunakan tidak sesuai dengan juklak juknis,”jelasnya. (EDI SK)

0 komentar: