MASALAH PPOB PT.PLN TERUS MENGUNDANG REAKSI

Masyarakat menunggu kepastian hukum mengenai PPOB, masyarakat telah lelah memikirkannya, apakah ada wakil-wakil yang duduk di kursi Legislatif serius memperjuangkan aspirasi mereka. Kita sebagai manusia biasa terkadang sering ditakutkan oleh perkara dunia yang belum tentu akan menimpa kita, seperti takut besok tidak mendapat untung bagi pedang, takut tidak makan bagi pegawai kecil, tetapi jarang takut kalau kita besok menghadap yang kuasa tanpa membawa iman dan taqwa serta amal sholeh.

Ketika KONTRAS mendatangi Ketua FORMAT (Forum Masyakat) Manonjaya, Sdr. Robin Hanapi menekankan bahwa pembayaran rekening listrik kembali sesuai dengan SKB 2 (dua) Menteri tahun 1979 dan INPRES No. 4 tahun 1984, lambatnya penanganan dari Komisi I DPRD Kab. Tasikmalaya yang hampir 10 (sepuluh) bulan belum bisa mengadakan solusi kajian hukum dari bagian hukum Setda Kab. Tasikmalaya. Sampai saat ini FORMAT, DPPNI, dan LCKI belum menerima kajian tersebut.
Menurut sumber yang engggan disebut namanya, Kajian Hukum PPOB secara normatif sudah beres dan diserahkan ke salah seorang Anggota Komisi I DPRD Kab. Tasikmalaya. Diduga tidak ada kesuhngguhan/niat baik dari Komisi I untuk memperjuangkan masyarakat kecil, ada apa ini?!
Beliau juga meminta supaya DPRD Kab. Tasikmalaya mengundang bagian Hukum PLN, bagian Hukum Setda Kab. Tasikmalaya duduk bersama-sama untuk mendengarkan argumennya masing-masing mengenai aturan hukum PPOB. Apabila belum ada payung hukum mengenai Payment Point, tolong diberhentikan dulu biaya administrasi pada pembayaran rekening listrik.

Ketua Dewan Pemantau Negara Indonesia (DPPNI) Kab. Tasikmalaya, Awaludin, kepada KONTRAS, PPOB merugikan pelanggan karena tidak ada musyawarah dengan pelanggan, apabila pelanggan tidak setuju ini harus diberhentikan. Legislatif harus cepat tanggap supaya tidak terjadi kekurang percayaan masyarakat terhadap wakilnya, sebentar lagi pemilihan Legislatif.
Dilihat dari surat perjanjian jual beli tenaga listrik No. 25030.PJ./471/UPJUPT/SK Kota/2008 salah satu poin pihak keuda huruf f sudah jelas tidak ada administrasi sedikitpun untuk pembayaran rekening listrik.

SEKJEN Lembaga Cegak Kejahatan Indonesia (LCKI) Koordinator Priangan Dani Mulyana ketika ditemui KONTRAS menekankan transparansi kemana larinya uang payment poin administrasi pembayaran rekening listrik, apakah menyalahi aturan. Kalau tidak transparan diduga Mafia pungutan liar atau uang masuk ke kocek orang atau lembaga tertentu, saya harap instansi-instansi berwenang turut andil dalam menyikapi gejolak ini.

H. Adang Rusman, SH, Haris Sanjaya, S.Ag. yang merupakan wakil rakyat dari DAPIL IV Kab. Tasikmalaya kepada KONTRAS setuju-setuju saja payment point PPOB diberhentikan, itu juga kalau meringankan masyarakat dan tidak bertabrakan dengan hukum yang berlaku, insaya allah kami mendukung perjuangan rakyat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ketika KONTRAS konfirmasi bagian humas APJ Tasikmalaya H. Ade mengatakan kami menjalankan kebijakan PLN yang berada di bandung dan kami pihak PLN tidak mendapatkan finansial dari administrasi tersebut, yang intinya bervariatif.

Salah satu tokoh masyarakat Manonjaya Sdr. FATRIK pada KONTRAS berkomentar sangat setuju PPOB diberhentikan atau dihapus, jika tidak jelas peruntukannnya dan uang administrasi pelanggan harus tetap dikembalikan.. “Masa meningkatkan pelayanan, minta biaya dari pelanggan, yang disebut on-line itu juga belum bisa dinikmati semua pelanggan, contohnya wong deso yang untuk menuju ke tempat pembayaran PPOB memakai lagi biaya transportasi, sudah jauh dibebani administrasi lagi”.

Kemudian komentar dilemparkan aktifis Tasikmalaya Agus Rentus, diduga kebijakan PPOB tidak sesuai dengan UU No.8/1988 tentang perlindungan konsumen, kebijakan PLN yang tidak disepakati oleh pelanggan dan konsumen, masyarakat dapat dikatakan penyalah gunaan wewenang (abuse of power) PLN mengeluarkan kebijakan baru harus ada kesepakatan dari konsumen atau pelanggan, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1320 KUUHP syarat sahnya perjanjian harus ada kesepakatan, kesepakatan terjadi jika tidak terdapat unsur paksaan, kehilafan, dan penipuan (dwang, dwaling dan bedrog) pasal 1321 KUHP dt jika tidak ada kesepakatan perjanjian tersebut dapat dibatalkan melalui pengadilan tentang klausal-klausal tertentu yang terdapat dalam perjanjian awal (Pokok) yang telah dibuat antara PLN dan Konsumen.

Kemudian KONTRAS ke Komisi I DPRD Kab. Tasikmalaya, PPOB adalah kebijakan internal direksi PLN, secara normatif kajian hukum sudah ada yang dilakukan melalui Direksi PLN di Jakarta dan nanti apabila PPOB bertabrakan dengan Undang-Undang dan Peraturan-peraturan harus diberhentikan (H. Arifin).
Agus Mansyur lewat ponselnya waktu pertemuan di Bandung belum ada keputusan masih harus dikomunikasikan ke Direksi Jakarta, Insya Allah dalam waktu yang tidak lama, Komisi I dan bagian Hukum Setda akan diundang untuk berbicara dengan PLN Pusat, menurut kajian Hukum Setda, pungutan administrasi itu dianggap Ilegal, namun pihak PLN pun punya argumentasi lain sehingga sempat terjadi perdebatan antara bagian Hukum Setda Kab. Tasikmalaya dengan bagian Hukum PLN, akhirnya hal ini akan dikomunikasikan dengan Direksi di Jakarta. (Agus Priatna)

0 komentar: