911 TENAGA HONORER DI PEMKAB TASIKMALAYA AKHIRNYA DIANGKAT JADI PNS

Kontras.Kab.Tasikmalaya.,- Pegawai Negri Sipil adalah pekerja sosial yang harus benar-benar memberikan pelayan pada masyarakat secara optimal, penuh pengabdian dan mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadi.

Kepada Kontras.Drs.H.Munawar.MM. menjelaskan bahwa jumlah Pegawai Negri Sipil (PNS) formasi tahun 2006 Sebanyak 911orang,Yang Memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS Golongan II Sebanyak 91 orang, Golongan II Sebanyak 693 orang dan Golongan III Sebanyak 27 Orang. Sedangkan untuk tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS sebanyak 100 orang dari yang diajukan 101. Golongan I sebanyak 12 orang, Golongan II Sebanyak 61 orang,Golongan III Sebanyak 27 orang yang satu orang menunggu keputusan dari Kepala Regional III Badan Kepegawaian Negara(BKN).

Bupati Tasikmalaya,Drs.H.T.Farhanul Hakim,M.Pd. dalam amanatnya mengingatkan bahwa Sumpah\Janji Pegawai Negri Sipil adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan yang ditentukan dan diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama yang dianutnya. Ingat Firman Alloh Swt Al-Quran Surat Az-Zalzalah Ayat 6-8 “Pada hari itu manusia keluar dari kuburnya dalam keadaan yang bermacam-macam, supaya diperlihatkan pada mereka(balasan)pekerjaan mereka, Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarahpun, Niscaya Dia akan melihat(balasanya)dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarahpun, Niscaya dia akan melihat(balasanya)” pula. “Atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang telah megucapkan sumpah\janj” harapnya. Bahkan bupati menegaskan apabila PNS melanggar, konsekwensinya diberhentikan dengan tidak hormat. Aparatur Pemerintahan idealnya bercirikan cepat,tepat,mudah,murah,berstandar,ramah,transparan,adil,cerdas,dan responsif sebagai budaya kerja. Hindari pola layanan lamban, sulit, mahal, tidak jelas, cemberut, kurang cerdas, Diskriminatf, dan sebagainya. Image yang muncul dimasyarakat terhadap PNS akibat olah oknum seperti: penipuan,penyalahgunaan wewenang, Melakukan tindakan a susila ataupun sering bolos kerja ini pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 1980 tentang peraturan disiplin pegawai.
Diakhir sambutanya Bupati Tatang mengingatkan kepada seluruh aparatur dan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya jangan lupa Pemilihan Umum Untuk Memilih Calon Legislatif Dan Presiden\Wakil,Untuk bahu membahu memelihara kesatuan dan persatuan demi stbilitasnya keamanan di Kabupaten Taskmalaya. (Agus Priatna)

0 komentar: